SAPMA PP Kota Lubuklinggau Tegas Tolak Kehadiran Cafe QQ, Sebut Ancaman Serius Bagi Moral Generasi Muda

Lubuk Linggau,(Amanat Sriwijaya)Selasa,09/12/25- Kota Lubuk Linggau kembali dibuat gaduh dengan tersebarnya pamflet dan poster Grand Opening Cafe QQ yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Di tengah ramainya publik membahas kehadiran tempat hiburan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa usaha itu belum mengantongi izin dan legalitas resmi dari Pemerintah Daerah.

Alaku

Menanggapi polemik tersebut, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas: menolak keberadaan Cafe QQ dan menilai rencana pembukaannya sebagai ancaman terhadap ketertiban, etika sosial, serta moral generasi muda.

Ketua Cabang SAPMA PP Lubuklinggau, Rendy Darma, mengecam keras rencana beroperasinya Cafe QQ yang disebut-sebut akan menampilkan aktivitas dugem, DJ, dan minuman beralkohol.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pembiaran terhadap degradasi moral dan ancaman serius terhadap masa depan pemuda. Berapa banyak lagi tempat seperti ini akan dibiarkan berdiri di Lubuklinggau Utara I, jika pemerintah tak mampu menghentikan, maka SAPMA PP akan berada di garda terdepan untuk menghentikan oknum pelaku usaha hiburan malam yang berkamuflase sebagai cafe,” tegas Rendy, Selasa (09/12/2025).

SAPMA PP menilai, keberadaan hiburan malam ilegal adalah bentuk pengabaian terhadap generasi muda.

“Moral bukan barang dagangan. Generasi muda bukan bahan percobaan bisnis malam,” sambungnya.

Rendy juga mengingatkan bahwa penggunaan dalih hiburan untuk melegitimasi aktivitas dugem, alkohol, dan potensi peredaran narkoba merupakan bentuk manipulasi yang membahayakan masyarakat.

SAPMA PP menegaskan sikapnya berdasarkan aturan yang berlaku, di antaranya, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pengawasan perizinan usaha), UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Lubuklinggau No. 2/2023 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda No. 3/2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Jika aturan jelas mengatur tapi pelaksanaan dibiarkan longgar, itu sama dengan mengkhianati amanah rakyat,” ungkap Rendy.

SAPMA PP mendesak Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa serta mengevaluasi izin operasional tempat hiburan tersebut. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Tutup total seluruh tempat hiburan malam yang hanya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

2. Tindak tegas pemilik usaha hiburan malam yang mengabaikan etika, moral, dan regulasi perizinan.

3. Menjadikan perlindungan moral generasi muda sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kami bukan anti hiburan. Tapi kami anti pembiaran, anti pelanggaran, anti bisnis malam yang merusak moral pemuda,” tegas Rendy.

SAPMA PP menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin adalah bentuk pelanggaran terang-terangan dan ancaman terhadap lingkungan sosial.

“Jika pernyataan ini tidak diindahkan dan pelanggaran terus dibiarkan, kami siap melakukan aksi massa bersama masyarakat, jika aksi itu terjadi, itu bukan hanya suara SAPMA PP, tapi suara para orang tua yang resah melihat semakin maraknya tempat hiburan malam yang merusak moral anak-anak mereka,” tegasnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.