Lubuklinggau,(Amanat Sriwijaya)-Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau mengecam keras kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU, khususnya di kawasan SPBU Megang dan SPBU Taba Jemekeh, yang semakin tidak terkendali hingga memakan bahu jalan dan badan jalan. Kondisi tersebut bukan lagi sekadar antrean biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta mencoreng wajah Kota Lubuklinggau.
Antrean kendaraan yang mengular panjang hingga kawasan Taman Olahraga Megang merupakan bentuk nyata kegagalan tata kelola distribusi BBM dan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Kawasan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan dan ruang publik masyarakat justru berubah menjadi titik kemacetan, kesemrawutan, dan ketidakteraturan akibat buruknya sistem distribusi BBM subsidi.
Ketua SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Rendy Darma menilai pembiaran terhadap kondisi ini merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjaga ketertiban kota dan melindungi hak masyarakat pengguna jalan. Bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat justru dipenuhi kendaraan antre berjam-jam, sementara masyarakat lain dipaksa menerima dampak kemacetan, keterlambatan aktivitas, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus tanpa adanya langkah tegas dan konkret dari pihak SPBU, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat : apakah keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan publik sudah tidak lagi menjadi prioritas utama?
Ketua SAPMA PP juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan dan panjangnya antrean BBM di Kota Lubuklinggau. Kami menduga adanya praktik “minyak dikencing” atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ke gudang-gudang ilegal dan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis gelap yang merugikan masyarakat luas.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar persoalan antrean, tetapi telah masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.
Selain itu, SAPMA PP juga menduga maraknya aktivitas pelangsir BBM subsidi ilegal yang bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat. Kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang dengan berbagai modus menjadi salah satu faktor utama yang memperparah antrean di SPBU. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertegas pengawasan sektor energi dan distribusi barang bersubsidi.
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait larangan penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara jelas sasaran penerima BBM subsidi.
* Peraturan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM subsidi dan pengendalian penyaluran di SPBU.
Dalam perspektif ideologi bangsa, situasi ini jelas mencederai nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus dihormati dan dilindungi. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya, kepentingan umum dikorbankan akibat buruknya pengawasan dan tata kelola distribusi BBM.
Begitu pula dengan Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” yang mengamanatkan bahwa pelayanan publik wajib dikelola secara adil, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat lainnya. Ketika antrean BBM dibiarkan menguasai badan jalan dan ruang publik kota, maka keadilan sosial telah gagal diwujudkan.
SAPMA PP menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, aparat kepolisian, serta PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Lubuklinggau turut memperparah persoalan ini. Pembiaran yang terus berlangsung menunjukkan minimnya keseriusan dalam menjaga ketertiban kota dan menegakkan aturan hukum.
Atas dasar itu, SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyampaikan tuntutan keras dan tegas:
1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Lubuklinggau untuk segera melakukan evaluasi total terhadap distribusi BBM subsidi di Kota Lubuklinggau serta membuka secara transparan data penyaluran BBM subsidi kepada publik.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia BBM, praktik “minyak dikencing,” serta gudang-gudang ilegal penampungan BBM subsidi yang diduga beroperasi di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.
3. Mendesak penindakan tegas terhadap para pelangsir BBM subsidi ilegal yang selama ini diduga menjadi penyebab utama panjangnya antrean BBM di SPBU.
4. Mendesak Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk segera melakukan penertiban antrean kendaraan di seluruh SPBU yang mengganggu badan jalan dan kepentingan umum.
5. Mendesak pemberian sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti tidak mampu mengendalikan antrean hingga menyebabkan kemacetan, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran fungsi jalan.
6. Mendesak dilakukan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina guna memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami menegaskan bahwa Kota Lubuklinggau tidak boleh kalah oleh kesemrawutan antrean BBM dan dugaan praktik mafia distribusi subsidi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kemacetan yang diwariskan kepada masyarakat, tetapi juga citra buruk kota, matinya disiplin sosial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik,” tegas Rendy Darma.
Kami tegaskan, ini bukan hanya peringatan. Ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak terkait, khususnya SPBU yang ada di seluruh kota Lubuklinggau dan Pertamina. Ketertiban kota adalah harga diri bersama. Jangan sampai ikon kebanggaan seperti Taman Olahraga Megang dan kawasan Taba Jemekeh justru dikenal sebagai simbol kemacetan, mafia BBM, dan kegagalan tata kelola pelayanan publik di Kota Lubuklinggau. Tutupnya.












