LUBUK LINGGAU JUARA ATAU LUBUK LINGGAU YANG TERJEBAK DALAM KEGELAPAN MALAM?
(Febri Rahmadhani Bendahara PCPM Lubuk Linggau Utara II)
Visi “Kota Lubuk Linggau Juara” yang dicanangkan pemerintah daerah bukan sekadar slogan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, melainkan juga mencakup misi luhur: mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan religius. Namun, visi mulia ini kini diuji oleh maraknya tempat hiburan malam yang menyamar sebagai kafe. Fenomena yang secara terang-terangan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi “kota juara”. Ketika diskotik berkedok kafe bermunculan, menjual minuman keras dan menjadi sarang pergaulan bebas, pertanyaannya bukan lagi soal selera hiburan, tetapi soal “konsistensi antara ucapan dan realitas”.
Tempat-tempat ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga secara sistematis melanggar aturan. Banyak di antaranya beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal, bahkan setelah permohonan izin mereka ditolak. Mereka memanfaatkan celah regulasi dengan menyebut diri sebagai “cafe” padahal menyelenggarakan aktivitas hiburan malam yang diatur ketat dalam Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Penyamaran ini adalah bentuk “penipuan administratif” yang sengaja menghindari pengawasan, sekaligus menunjukkan kelemahan penegakan hukum oleh aparat.
Dampak sosialnya nyata dan mengerikan. Kita berkaca pada Operasi gabungan aparat pada 2021 berhasil mengamankan 227 orang dari dua kafe di Patok Besi, dan 190 di antaranya positif narkoba. Belum lagi razia pada Juni 2024 yang menangkap puluhan remaja dan pasangan di luar nikah, termasuk pelajar yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Fakta ini membuktikan bahwa “cafe kamuflase” ini bukan sekadar tempat nongkrong, melainkan “pusat degradasi moral” yang mengancam masa depan generasi muda Lubuk Linggau, tepat di saat kota ini seharusnya fokus membangun SDM unggul dan religius.
Penolakan terhadap tempat hiburan semacam ini bukan sikap anti-kemajuan, melainkan tuntutan moral dan hukum yang sah. Organisasi masyarakat, tokoh agama, dan pemuda secara tegas menyatakan penolakan, seperti yang dilakukan oleh banyak Ormas, OKP dan Lembaga Keagamaan terhadap pembukaan Cafe QQ. Mereka tidak menolak kafe pada umumnya, tetapi menolak kedok yang digunakan untuk melegalkan praktik haram dan ilegal. Sikap ini justru mencerminkan kematangan warga yang peduli pada arah pembangunan kota, bukan hanya dari segi ekonomi, tapi juga dari segi akhlak dan keadaban.
Ironisnya, sementara masyarakat bersuara, respons pemerintah terkesan lamban dan reaktif. Operasi razia yang sporadis dan ancaman sanksi Tipiring jelas tidak cukup menghadapi jaringan usaha ilegal yang terus berkembang. Jika pemerintah serius mengejar visi “Kota Juara”, maka harus ada “keberanian politik” untuk menutup tempat-tempat yang merusak moral, bukan hanya menunggu laporan atau protes. Menegakkan aturan bukan berarti menekan kebebasan, tapi justru melindungi hak warga, terutama anak-anak dan remaja untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat.
Oleh karena itu, penolakan terhadap diskotik berkedok kafe adalah bentuk loyalitas terhadap visi Lubuk Linggau sendiri. “Kota Juara bukan hanya soal trotoar yang rapi atau gedung yang megah, tetapi juga tentang karakter warganya”.Jika kita membiarkan kegelapan malam menggerogoti nilai-nilai religius dan moral, maka “juara” yang diraih hanyalah ilusi kosong. Lubuk Linggau berhak atas kemajuan yang utuh, kemajuan yang lahir dari keadilan, keberanian, dan komitmen pada nilai luhur, bukan dari gemerlap cahaya yang menipu di balik pintu kafe gelap.










