Guru Jadi Tutor Bimbel untuk Murid Sendiri? Bukan Cerdas—Tapi Curang dan Egois

Guru Jadi Tutor Bimbel untuk Murid Sendiri? Bukan Cerdas—Tapi Curang dan Egois

Oleh Febri Rahmadhani (Pegiat Pendidikan/Bendahara PDPM Lubuk Linggau)

Alaku

Saat seorang guru membuka bimbingan belajar (bimbel) dan mengajar murid yang sama yang ia nilai di sekolah, jangan sebut itu “usaha sampingan”. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi, eksploitasi terhadap murid, dan penghancuran sistem pendidikan dari dalam.

Kami tidak berbicara soal guru yang mengajar di bimbel untuk siswa dari sekolah lain, itu hak mereka. Tapi ketika guru sengaja atau tidak sengaja mengambil keuntungan finansial dari posisi wewenangnya sebagai penilai, maka batas etika telah dilanggar, dan integritas pendidikan dikorbankan demi uang.

Ini Bukan Etika—Ini Eksploitasi Bayangkan: seorang siswa duduk di kelas selama 7 jam sehari, membayar SPP, bahkan ikut iuran “sukarela” untuk kegiatan sekolah. Namun, nilai ulangannya tetap rendah—bukan karena dia malas, tapi karena materi ujian hanya dibahas di sesi les berbayar yang diadakan oleh gurunya sendiri, atau di lembaga tempat gurunya menjadi tutor.

Ini bukan sekadar dugaan. Banyak laporan dari orang tua dan mantan siswa mengungkap pola yang sama:
– Soal ujian mirip persis dengan yang dibahas di bimbel.
– Guru memberi “kode” khusus hanya untuk peserta les.
– Siswa yang tidak ikut les dianggap “kurang serius” atau “malas belajar”.

Ini bukan mengajar. Ini jualan akses istimewa. Dan yang paling tragis? Anak-anak dari keluarga miskin jadi korban pertama dari praktik tidak bermoral ini.

Aturannya Jelas—Tapi Diabaikan dengan Dalih “Cari Tambahan”. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 melarang keras guru memungut biaya les dari siswa di sekolah tempat mereka mengajar. Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) juga tegas: guru dilarang mengambil keuntungan pribadi dari hubungan profesional dengan peserta didik.

Namun, banyak guru masih membela diri dengan alasan klise:

“Gaji guru kecil, mau bagaimana lagi?”

“Ini kan di luar jam sekolah.”

“Orang tua yang minta!”

Ini bukan alasan—ini pembenaran atas kelalaian moral. Jika gaji kecil, perjuangkan kenaikan gaji. Jika beban kerja berat, advokasi reformasi sistem. Tapi jangan korbankan murid sebagai sasaran empuk untuk menutupi ketidakmampuan sistem atau kelemahan pribadi dalam menjaga integritas.

Apalagi, sejak 2025, pemerintah telah membuka jalur legal bagi guru untuk menjadi tutor—melalui pendidikan kesetaraan atau mengajar di luar satuan pendidikan induknya. Jadi, klaim “tidak ada pilihan lain” tidak lagi valid.

Ketua KPK Sudah Ingatkan—Tapi Masih Ada yang Nekat. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah secara terbuka menyatakan: guru yang mengajar dan menilai murid yang sama yang ia leskan berpotensi menyalahgunakan wewenang. Ini bukan isu biasa—ini bentuk korupsi struktural dalam dunia pendidikan.

Dan faktanya, praktik ini terus berlangsung—diam-diam, di balik pintu kelas les, dengan label “bimbingan ekstra” atau “program unggulan”. Padahal, dampaknya nyata:
– Ketidakadilan struktural: hanya yang mampu bayar yang dapat nilai bagus.
– Rusaknya budaya belajar: siswa belajar bukan untuk memahami, tapi untuk lulus ujian yang “sudah bocor”.
– Hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi guru.

Cukup Sudah!

Kami tidak menyerang guru sebagai profesi. Justru, kami berdiri untuk melindungi martabat guru yang sebenarnya—mereka yang mengajar dengan hati, menilai dengan adil, dan menolak memperdagangkan ilmu.

Tapi bagi segelintir guru yang masih nekat mengambil untung dari murid sendiri:

Anda bukan pahlawan. Anda pengkhianat

Anda mengajar bukan untuk mencerdaskan bangsa, tapi untuk memperkaya diri.

Anda tidak layak disebut “guru”—karena guru sejati tidak menjual akses ke keadilan.

Pendidikan bukan pasar. Murid bukan konsumen. Dan ilmu bukan komoditas.

Jika Anda guru dan masih mengajar bimbel untuk murid sendiri, berhentilah sekarang juga. Atau anda tinggal dan tanggalkan profesi guru anda, dan teruslah fokus meniti karir sebagai tutor.

Jika Anda orang tua atau siswa yang mengalami praktik ini, “laporkan”.
Jika Anda sekolah atau dinas pendidikan yang tutup mata, “bertanggung jawablah”.

Karena selama praktik ini dibiarkan, selama itu pula pendidikan Indonesia akan terus dihancurkan—bukan oleh kebodohan, tapi oleh keserakahan yang bersembunyi di balik jas guru.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.