Lubuk Linggau, (Amanat Sriwijaya) – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung program nasional penyediaan 3 juta hunian bagi MBR.
Dalam Sosialisasi Perwal (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Lubuklinggau, Lian Sumarni, SE legislator Partai Bulan Bintang (PBB) ini pada Minggu (09/11/2025) bertempat di Jalan Waringin Lintas Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Lian Sumarni menyatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan. Termasuk, kebijakan Presiden Prabowo tersebut harus direalisasikan secara optimal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat kecil, tetapi juga menguntungkan daerah pada pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Lian.
Selain itu, sebagai narasumber, Jatmiko Yogopriyanno, Sip,M.Si menjelaskan Perwal 39/2024, mengatur pembebasan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta kriteria yang berhak mendapatkan PBG.
“Perwal ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Lubuk Linggau bagi MBR, dalam proses legalitas kepemilikan hunian masyarakat,” ujar Jatmiko.
Pada sesi tanya jawab, Jauhari, warga Kelurahan Ponorogo, menanyakan apa kerugian bagi masyarakat jika tidak mengurus PBG, sedangkan huniannya tersebut milik sendiri dan sudah bersertifikat.
“Pada dasarnya untuk mengurus PBG sangat mudah dan tanpa biaya. Jikapun tidak mempunyai PBG tidak ada dampak berarti,” tutup Jatmiko.












