Lubuk Linggau,(Amanat Sriwijaya)- BBJ Media Group menyatakan prihatin atas kerap kali tersebarnya identitas, bahkan wajah anak dalam pemberitaan yang tengah melibatkan anak berhadapan dengan kasus hukum.
Koordinator BBJ Media Group, Pranata Meksiko mengaku dalam beberapa pekan terakhir kerap kali ada berita dan postingan yang memperlihatkan identitas dan wajah anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
“Di Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) antara lain ditegaskan, bahwa dalam pemberitaan supaya tidak menuliskan identitas anak, apalagi menampilkan wajah,” ujar Pranata saat dihubungi wartawan, Jumat (8/8/2025) malam.
Menurut Pranata, hukum tujuannya selalu baik, serta adanya peraturan adalah untuk dipatuhi. Akan tetapi dalam implementasinya, itu sangat tergantung pada kepatuhan masyarakat. Terkadang ada yang patuh, namun ada pula yang tidak mengindahkan.
“Setiap orang, tak terkecuali anak dapat menyampaikan keberatan langsung kepada media yang melakukan pelanggaran hak anak. Terhadap berita tersebut, pengadu dapat meminta media itu untuk melakukan perbaikan pada berita yang melanggar hak anak. Selain itu, mekanisme lainnya yang tersedia adalah melalui penyampaian pengaduan ke Dewan Pers,” terang Pranata.
Ditambahkan Pranata, dirinya menyatakan sangat prihatin atas tersebarnya identitas anak yang bermasalah dengan hukum dalam pemberitaan, baik berupa nama, foto, dan identitas lainnya.
“Terlepas apa pun posisinya, baik korban maupun tersangka, anak harus dilindungi identitasnya,” tegas Pranata yang merupakan Sekretaris SMSI Kota Lubuk Linggau ini.
Menurut Pranata, Dewan Pers telah membuat pagar sebagai panduan agar pers menulis sesuai aturan yang ada. Selain PPRA dan PPKT, ada juga Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), agar pemberitaan bisa akurat, berimbang, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta sesuai kaidah yang berlaku.
“Pedoman itu bukan untuk membatasi kerja pers, namun bertujuan agar karya jurnalistik yang dihasilkan berkualitas dan tidak semata-mata hanya mengejar click bait (umpan klik),” pungkasnya.(*)