Septian Nugraha Gunawan: DPRD Akan Mendorong Bagian Kesra dan Instansi Terkait Untuk Mempermudah Persyaratan Dalam Pengajuan Bantuan Pemerintah

Lubuk Linggau, (Amanat Sriwijaya) – Dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum di Kota Lubuk Linggau, Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Septrian Nugraha Gunawan, SH.,MH, melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau. Bertempat Jalan Arjuna Kelurahan Marga Mulya Kota Lubuk Linggau. Senin (21/07/2025).

Dalam sambutannya, Septian Nugraha Gunawan fraksi Partai NasDem menyampaikan salah satu tugas anggota Dewan adalah Pengawasan kebijakan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat.

Alaku

“Untuk itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang persyaratan dan mekanisme dalam mengurus bantuan dari Pemerintah Daerah,” ujar Septian.

Lebih lanjut, Septian Nugraha Gunawan, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Lubuk Linggau menjelaskan DPRD akan mendorong bagian Kesra dan instansi terkait untuk mempermudah persyaratan dalam pengajuan bantuan Pemerintah.

“Ia berharap setiap bantuan Pemerintah tepat sasaran dan birokrasi yang lebih simpel, agar nantinya masyarakat tidak harus menunggu lama,” tambah Septian.

Sementara, Dr. Ari Elca Putra, MH Dosen Universitas Bengkulu sebagai narasumber memaparkan secara rinci Perwal No 44 Tahun 2021 dan membuka sesi tanya jawab kepada masyarakat yang hadir.

Jalal warga RT.07 Marga Rahayu, menyampaikan dulu kami perna mengurus bantuan pemakaman namun sangat disesalkan untuk mengurus bantuan tersebut sangat susah dan persyaratan terlalu banyak sehingga untuk mengurus berkas kami mengeluarkan biaya.

“Ia berharap Pemerintah dapat lebih mempermudah persyaratan dalam pengajuan bantuan tersebut, sehingga tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan berkas persyaratan,” ujarnya.

Senada, Rudi Ketua RT. 05 Marga Mulya, Perwal ini sudah lama dari tahun 2021, benar kata Pak Jalal tadi, pengurusan bantuan pemakaman benar susah ditambah lama juga cairnya hingga setengah tahun.

“Jadi, tolong Pak Dewan sampaikan keluhan warga ini untuk mengurus berkasnya itu dipermudah dan syaratnya jangan terlalu banyak,” ungkap Rudi. (*)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.